Peraturan Bagi Pengunjung:
Setiap pegunjung diharapkan mematuhi tata tertib yang berlaku di Taman Nasional Taka Bonerate, yaitu:
- Pengunjung yang akan melakukan aktifitas penelitian harus mendapatkan ijin penelitian dari Direktorat Jenderal PHKA di Jakarta. Untuk penelitian mancanegara, ijin diterbitkan oleh LIPI.
- Setiap pengunjung wajib membayar karcis masuk ke Taman Nasional Taka Bonerate dan membayar aktifitas wisata yang akan dilakukan dalam kawasan. Administrasi pembayaran karcis masuk dan aktifitas dapat dilakukan di Kantor Batai Taman Nasionat Taka Bonerate atau di Pos Penjagaan dalam kawasan, yaitu Pos Pulau Latondu Besar, Pulau Rajuni Kecil, Putau Rajuni Besar, Pulau Tarupa Besar, Pulau Tinabo Besar, Pulau Jinato, Pulau Pasitallu Tengah dan Pulau Pasitallu Timur.
- Setiap pengunjung dilarang metakukan kegiatan yang dapat merusak keindahan dan keanekaragaman jenis biota laut dan ekosistemnya, menginjak karang, membuang jangkar di atas terumbu karang, membuang sampah di lautan, dan menangkap spesies yang dilindungi.
- Setiap pengunjung diwajibkan untuk membeli tiket masuk dan tiket kegiatan, tiket dapat diperoleh pada Pos Jaga di Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dan Kantor Balai Taman Nasional di Benteng.
Saran Bagi Pengunjung:
Pengunjung disarankan mempersiapkan kebutuhan dasar selama berwisata di Taman Nasional seperti air minum, krim pelindung matahari, topi, makanan ringan. Waktu kunjungan sebenarnya dapat dilakukan sepanjang tahun, namun disarankan menjadwalkan kunjungan antara bulan September - Nopember dan antara April - Juni.

Visited: 1843 Time(s)
- Peraturan dan Saran bagi Pengunjung
( 26/10/2011 10:06 ) - Bagaimana Ke Kawasan Taka Bonerate
( 26/10/2011 09:22 )